·
Memberikan
pemahaman kepada warga tentang fungsi dan mafaat Posbankum
·
Menjelaskan
mekanisme pelayanan bantuan hukum di desa
· Menumbuhkan kesadaran hukum dan keberanian warga untuk menyelesaikan konflik melalui jalur damai dan kekeluargaan dengan memegang teguh welas asih.
Jumlah peserta
50 orang
Terdiri dari :
·
Perangkat
Desa
·
Kepala
Kewilayahan
·
Tokoh
Masyarakat dan Tokoh Agama
·
PKK,
Kader Posyandu, Karang Taruna, BUMDESA
·
Kelompok
Nelayan, Kelompok Tani/Ternak
·
Masyarakat
Umum
Pembentukan Desa Pancasila
MEDIASI KASUS WARGA DENGAN PECALANG BANTAS
Peringatan HUT Ke-33 Desa Baturinggit
Pemasangan PLTS Atap Dalam Mewujudkan Zero Emisi Karbon
Mediasi Kasus Pelanggaran Peraturan Desa Adat Baturinggit
LPJ APBDes Tahun 2025 dan APBDes Tahun 2026
Budaya Kerja Pemerintah Desa Baturinggit