Sengketa bermula Tahun 2024 saat ada keluarga I Wayan Rumadana Cs memiliki keluarga meninggal dunia Pihak keluarga I Nengah Dana tidak memberikan akses jalan untuk dilalui ketika akan membawa jenazah keluarganya I wayan Rumadana menuju kuburan di Desa Baturinggit. Akibat larangan tersebut pihak keluarga I Wayan Rumadana kecewa sehingga memohon kepada Pemerintah Desa Baturinggit dalam hal ini Kepala Desa untuk menjembatani sekaligus mencarikan Solusi sehingga dapat diberikan akses jalan untuk dipergunakan ketika membawa jenazah saat ada kedukaan. Setelah dilakukan mediasi oleh Kepala Desa Baturinggit akhirnya disepakati untuk dilakukan transaksi jual-beli lahan pada tanggal 6 Maret 2025. Proses penyelesaian ini berlangsung secara damai, partisipasif dan berbasis musyawarah mufakat serta mengedepankan asas kekeluargaan dan gotong royong sebagai mahluk sosial sehingga kerukunan antar tetangga tetap terjalin erat.
Pembentukan Desa Pancasila
MEDIASI KASUS WARGA DENGAN PECALANG BANTAS
Peringatan HUT Ke-33 Desa Baturinggit
Pemasangan PLTS Atap Dalam Mewujudkan Zero Emisi Karbon
Mediasi Kasus Pelanggaran Peraturan Desa Adat Baturinggit
LPJ APBDes Tahun 2025 dan APBDes Tahun 2026
Budaya Kerja Pemerintah Desa Baturinggit