Permasalahan
bermula ketika pada tanggal 23 April 2025 terduga I Ketut Artawan menurut pandangan
yang didasari perarem (Peraturan Adat) Desa Adat Baturinggit Nomor :
01/KPTS/DAB/XII/2019 pasal 103 yang berbunyi Krama Desa Adat, Krama Tamiu dan
Tamiu Desa Adat Baturinggit dilarang mengadakan/menyelenggarakan sambung ayam/
(Tajen) pada saat hari : Purnama, Tilem, Anggar Kasih, Buda Kliwon, Buda Wage,
Tumpek, Sangkepan, Paruman Desa Adat Baturinggit, jika tidak mengindahkan pasal
ini maka setelah mendapat keputusan dari KDA Baturinggit yang bersangkutan
dikenakan denda / sanksi :
1.
Parahyangan
= Ngaturang guru piduka di Pura Kahyangan Desa Adat Baturinggit di saksikan PDA
2.
Pawongan
= Debda 300 Kg beras
3.
Palemahan
= Ngaturang pecaruan di Catus Pata Desa Adat Baturinggit.
Namun dari beberapa kali pemanggilan yang dilakukan oleh Prajuru Desa Adat Baturinggit yang terduga pelaku tetap mangkir sehingga permasalahan terus berlarut yang berdapak mengikis kepercayaan warga Desa Adat Baturinggit kepada Prajuru Desa Adat Baturinggit. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri permasalah dugaan pelanggaran peraturan adat dimaksud guna menghidari ruang bagi orang-orang yang tidak berkepentingan ikut memperkeruh permasalahan yang berakibat menjadi keributan antar Desa Adat. Mediasi merupakan langkah konkrit dalam penyelesaian kasus, namun perlu adanya kesadaran bagi semua orang terkait pentingnya menghormati tatanan/Peraturan di Desa Adat setempat agar tidak terulang Kembali kejadian serupa dikemudian hari.
Pembentukan Desa Pancasila
MEDIASI KASUS WARGA DENGAN PECALANG BANTAS
Peringatan HUT Ke-33 Desa Baturinggit
Pemasangan PLTS Atap Dalam Mewujudkan Zero Emisi Karbon
Pasar Murah Dalam Rangka Hari Ibu
Budaya Kerja Pemerintah Desa Baturinggit
LPJ APBDes Tahun 2025 dan APBDes Tahun 2026