Kejadian bermula ketika terjadi permasalahan dalam keluarga akibat perbedaan pemikiran antara Ni Wayan Anik Juningsih sebagai istri dengan I Putu Juniarta selaku suami dalam hal keuangan keluarga sehingga permasalahan semakin membesar dan akhirnya sampai terjadi tindakan fisik kepada Ni Wayan Anik Juningsih yang mengakibatkan lebam di wajah. Atas saran keluarga maka Ni Wayan Anik Juningsih meminta pertimbangan serta solusi kepada Pos Bantuan Hukum BERSEHATI Desa Baturinggit. Kekerasan fisik dan fsikis dapat berdapak buruk terhadap manusia dan telah melanggar hak asasi manusia, terlebih terduga pelaku adalah suami sendiri yang semestinya sebagai pelindung dalam keluarga tentu hal ini akan berdampak kepada seluruh anggota keluarganya terlebih anaknya. Untuk memberikan pemahamankepada pihak perempuan maka Kepala Desa Baturinggit menyarankan sekiranya untuk bisa kembali hidup rukun bersama sang suami dan untuk pihak suami akan dilakukan pemanggilan lebih lanjut. Setelah diberikan pemahaman akhirnya pihak istri Kembali kerumah suaminya beserta anaknya dan sepanjang beberapa hari setelah kejadian itu, kehidupan rumah tangganya Kembali rukun. Namun dari pihak istri tetap meminta untuk tetap dimediasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi kedepannya. Sebagaimana selayaknya seorang suami yang mampu menjadi pelindung dalam keluarga agar kehidupan dalam rumah tanggga tetap harmonis.
Budaya Kerja Pemerintah Desa Baturinggit
LPJ APBDes Tahun 2025 dan APBDes Tahun 2026
BPBD Karangasem Menyerahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran
Untuk Mendekatkan Layanan Mediasi Bagi Masyarakat, Kepala Desa Baturinggit Membentuk POSBANKUM Desa
Pemasangan PLTS Atap Dalam Mewujudkan Zero Emisi Karbon
Dalam Rangka Wujudkan Akses Keadilan Kepala Desa Baturinggit
Pasar Murah Dalam Rangka Hari Ibu